Ekonomi Bila rapbn yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui oleh dpr, kemudian ….

Bila rapbn yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui oleh dpr, kemudian ….

Jawaban:

Apabila RAPBN tersebut disetujui DPR maka kemudian akan disahkan menjadi APBN melalui UU. Sementara apabila RAPBN ditolak harus maka pemerintah harus melakukan revisi kemudian diajukan lagi ke DPR atau pemerintah bisa memilih menggunakan APBN tahun sebelumnya

Apabila RAPBN tersebut disetujui DPR maka selanjutnya akan disahkan menjadi APBN melalui UU. Sementara apabila RAPBN ditolak harus maka pemerintah harus melakukan revisi kemudian diajukan lagi ke DPR atau pemerintah bisa memilih menggunakan APBN tahun sebelumnya.

Penjelasan:

semoga membantu :)

maaf kalo salah

[answer.2.content]